Ditjenpas Pindahkan 228 Narapidana Bandar Ke Lapas Super Maksimum Nusakambangangan

Ditjenpas Pindahkan 228 Narapidana Bandar Ke Lapas Super Maksimum Nusakambangangan

JAKARTA,(PAB)----

Sebelumnya telah dilakukan 3 tahap pemindahan, tahap pertama 41 orang, tahap kedua 44 orang dan tahap ketiga 31 orang. Total narapidana dari 3 tahap pemindahan tersebut adalah 75 orang, yang merupakan narapidana bandar narkotika dari wilayah DKI Jakarta. Sedangkan Yogyakarta telah memindahkan 22 orang narapidana. 

Adapun rincian asal lapas di Jawa Barat yang telah memindahkan narapidananya, yaitu Lapas Kelas I Cirebon 23 orang, Lapas Gintung sebanyak 12 orang, Lapas Narkotika Gunung Sindur 13 orang , Lapas Banceuy 22 orang dan 15 orang dari Lapas Karawang. 10 orang di antaranya dihukum seumur hidup dan 5 orang hukuman mati. 

Hal ini sebagai wujud dan #KomitmenKumham memberantas narkotika dari bumi Indonesia, khususnya di Lapas dan Rutan.

Narapidana Bandar ditempatkan di Lapas Supermaksimum dengan tipe one man one cell. Sedangkan Proses pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan penanganan covid-19 ini berjalan aman dan lancar . (ril)

Berita Lainnya

Index